Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan
A. Hakikat Demokrasi
Negara Indonesia
adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri
berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti
rakyat dan kratos berarti pemerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan
berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat,
sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut
demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat
diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan
prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan
menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di
desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
Sejak kapankah
muncul paham demokrasi? Gagasan tentang demokrasi pada dasarnya sudah muncul
sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi
dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa
itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena. Wilayahnya sempit
dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat lebih mudah dikumpulkan untuk
musyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.Demokrasi
model Yunani itu tidak bertaham lama, hanya beberapa ratus tahun. Penyebabnya
adalah munculnya konflik memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi
menyerbu Yunani dan kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya
demokrasi di Yunani.
Sejak runtuhnya
demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam system monarki absolute dalam kurun waktu
yang panjang.Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa hingga menjelang abad
ke-19. Kekuasaan yang absolute (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk
bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah
berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi
penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19
hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule
of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam
suatu Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah
harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi.
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.
Berlakunya
supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada
hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan
yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.
Terlindunginya
hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah
berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik
oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga
menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bacalah Pembukaan Undang Undang Dasar 1945,
yang penggalan alinea keempatnya sebagaimana kutipan ini!
“… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negaradan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
“… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negaradan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
Bentuk-bentuk
demokrasi itu sudah lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia.
Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama
selama berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara
bersama di desa-desa dilakukan secara musyawarah dalam mengambil
keputusan.Sebagai warga desa, diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat.
Setelah semua pendapat diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan
dengan mengambil mufakat. Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya
peribahasa yang berbunyi “bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang
dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang
bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi
yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi
pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam
sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat
sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara
aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan
pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia
menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya
yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan
rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan
demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang
berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut
menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam
DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat
adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau
pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang
akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara
melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui
tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara
konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab
dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam
salah satu syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of
law,
1.
Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu
dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar.
2.
Badan
kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak
dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta
bertindak adil.
3.
Pemilihan
umum yang bebas,
artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan
atau paksaan dari pihak manapun.
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat,
adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.
Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan
warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi
kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di
luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan
pemerintah.
6.
Pendidikan
kewarganegaraan,
dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga
negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Praktik demokrasi
dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian
ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan
pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus
diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus,
atau mufakat.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa
gejolak. Pemerintah
harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut
dan mampu mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian
kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup
d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai caracara yang tidak wajar
4.
Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan
terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut
merumuskan kebijakan.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya
masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap
berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6.
Menjamin tegaknya keadilan.
Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama,yang menjangkau
seluruh anggota masyarakat.
Pada masa kini,
negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak
mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara
demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan
melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut
juga sebagai demokrasi modern.
B. KEHIDUPAN YANG DEMOKRATIS DALAM
BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA
Sepanjang
masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam
demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung
pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang
bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin,
yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya
masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila. Model inipun
tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang
diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip
demokrasi, karena tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan
kebebasan warga negara.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi?
Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia?
Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi?
Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945 sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1), (2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi. Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, sebab penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan era demokratisasi.
Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diperlukan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang- bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi?
Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia?
Apakah UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan tentang demokrasi ekonomi?
Coba perhatikan isi UUD 1945 pasal 33 berikut ini!
Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 UUD 1945 sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1), (2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan berlakunya demokrasi ekonomi. Hal itu tercermin pada kata-kata: usaha bersama, bersifat kekeluargaan, dan untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan terhadap UUD 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut.
Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi. Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya adalah bagaimana agar rakyat atau warga ikut serta dalam kegiatan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi. Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham Lincoln tentang demokrasi yang telah dikutip sebelumnya! Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya.
Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkut ini!
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) hingga ayat (5) berikut ini!
Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Ayat (5) : Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.
C. SIKAP POSITIF TERHADAP PELAKSANAAN
DEMOKRASI DALAM BERBAGAI KEHIDUPAN
Demokrasi telah
menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa
Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan
ada yang masih dalam pertumbuhan. Di samping itu ada perbedaan latar belakang
sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak demokrasi di masing-masing
negara.
Bangsa Indonesia
tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh
karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi
dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan
sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau
syarat-syarat demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan.
Demokrasi dengan
segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang
apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa,
harus membiasakan hidup demokratis.
Sikap positif
terhadap budaya demokrasi dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Menghormati
hak, kewarganegaraan serta tugas tanggung jawab sendiri, sesama masyarakat dan
lembaga masyarakat serta negara
2.
Saling
menghargai pikiran dan pendapat orang lain kita harus menyadari dalam
bermusyawarah ,beda pendapat itu wajar, asalkan masing-masing berpegang teguh
pada norma yang berlaku, tidak ingin menang sendiri,menggunakan kata-kata yang
sopan.
3.
Menghormati
pemimpin dan lembaga-lembaga sosial serta negara merupakan kesadaran setiap
warga negara untuk melestarikannya.
Berbagai sikap
positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai lingkungan kehidupan
adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan
Kehidupan keluarga, misalnya anggota keluarga bertekad untuk:
- Membiasakan tidak memaksakan kehendak kepada sesama anggota keluarga.
- Membiasakan bermusyawarah dalam mengambil suatu keputusan untuk kepentingan bersama.
- Mengembangkan diri agar lebih berguna untuk kepentingan keluarga.
- Saling menghormati hak dan kewajiban anggota keluarga.
2. Lingkungan
kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah bertekad untuk:
- Memilih pengurus kelas denga musyawarah mufakat dan/atau voting.
- Menyelesaikan masalah bersama setiap warga sekolah dengan mengutamakan kepentingan bersama.
- Melaksanakan kegiatan gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan.
- Mendiskusikan materi pelajaran yang sulit untuk dibahas bersama-sama.
3. Lingkungan
kehidupan bermasyarakat, misalnya semua warga masyarakat bertekad untuk:
- Memilih pengurus RT dan RW secara demokratis.
- Mengambil keputusan secara musyawarah dalam menentukan bantuan untuk meringankan warga yang tertimpa musibah gempa bumi.
- Melaksanakan tugas gotong royong dalam membersihkan sampah di lingkungannya.
- Melaksanakan siskamling yang telah disetujui dengan penuh tanggung jawab.
4. Lingkungan
kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga Negara bertekad untuk
- Melaksanakan kegiatan pemilu dengan penuh tanggung jawab.
- Menghormati hak asasi manusia.
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pendapat/usul yang membangun kepada pemerintah